e-KTP atau
KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan
Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis
Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Autentikasi Kartu
Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi
sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada
banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint),
retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan
adalah sidik jari. Chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu
tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Chip
ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat
dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan
gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat
pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan
orang yang benar atau tidak.
Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan yaitu sebagai identitas jati diri tunggal,
Tidak dapat dipalsukan, Tidak dapat digandakan dan Dapat dipakai sebagai kartu
suara dalam pemilu atau pilkada.
No comments:
Post a Comment